Kesalahan sunni mengenai “talak tiga sekaligus” dah penetapan hukum mereka terhadap hal tersebut, berlawanan dengan yang berlaku pada masa kehidupan Nabi Muhammad SAWW serta sepanjang kekhalifahan Abu Bakar r.a. seperti yang telah diketahui.
Pada pasal “Talak tiga sekaligus” dari bab “Thalak”, kitab Shahih Muslim, juz I, halaman 574, dirawikan dari ‘Abdullah bin Abbas melalui beberapa rangkaian sanad: Pada masa kehidupan Nabi Muhammad SAWW, kekhalifahan Abu Bakar dan dua tahun pertama kekhalifahan Umar r.a., perbuatan “talak tiga sekaligus” dianggap satu. Kemudian Umar bin Khaththab berkata: “Banyak orang suka tergesa-gesa dalam urusan (talak) yang seharusnya mereka berhati-hati dalam memutuskannya. Maka sebagai pencegah agar mereka tidak tergesa-gesa, sebaiknya kita tetapkan saja seperti yang mereka ucapkan.” Berkata Ibn Abbas selanjutnya: Sebab itu, dilaksanakanlah (kehendak Umar) itu atas mereka
Yakni, menjatuhkan talak tiga sekaligus dianggap sebagai talak terakhir sehingga tidak ada kesempatan untuk rujuk lagi (kecuali setelah wanita itu kawin lagi dengan seorang pria lainnya lalu menceraikannya lagi setelah itu). Ketetapan seperti ini, kemudian juga menjadi ketetapan para imam keempat mazhab fiqih paling terkenal di kalangan Ahlus-Sunnah. Tetapi syi’ah menyalahi mereka dan memfatwakan bahwa talak tiga sekaligus hanya dianggap satu saja.
Keterangan tersebut di atas juga disebutkan oleh Qasim Amin dalam bukunya Tahrir Al- Mar’ah (Pembebasan Kaum Wanita) halaman 173, sebagai kutipan dari Shahih Al-Bukhari.
Juga dinukil oleh Sayid Rasyid Ridha dalam majalah Al-Manar, jilid (bundel) IV, halaman 210, dari riwayat Abu Dawud, Nasa-i, Al-Hakim, Baihaqi. Kemudian Sayid Rasyid Ridha berkata selanjutnya: “Di antara yang menunjukkan bahwa ketetapan Umar itu berlawanan dengan ketetapan Nabi SAWW ialah hadis yang dirawikan oleh Baihaqi dari Ibn Abbas, yang berkata: Seorang laki-laki bemama Rakanah menceraikan istrinya tiga kali sekaligus dalam satu majelis (pertemuan). Atas tindakannya itu ia (Rakanah) menjadi sangat menyesal dan bersedih hati. Setelah hal itu dilaporkan kepada Rasulullah SAWW, beliau bertanya kepadanya: ‘Bagaimana cara engkau menceraikannya?’ Jawab Rakanah: ‘Tiga kali sekaligus.’ ‘Dalam satu majelis (yakni satu pertemuan)?’ tanya beliau. ‘Ya,’ jawab Rakanah. Maka Rasulullah SAWW berkata: ‘Talak seperti itu hanya (dianggap) satu. Rujukilah istrimu itu jika kau ingin.’ (Disebutkan oleh Ibn Ishaq pada halaman 191, jilid II.)
Sebagai tambahan dalil dari apa yang telah Anda simak tadi54, dan bahwa yang demikian itu merupakan hukum yang asli, perhatikanlah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah, ayat 229-230:
Perhatikanlah pula hadis yang dikutip Qasim Amin dalam bukunya, Tahrir Al-Mar-ah, halaman 172, yaitu yang dirawikan oleh An-Nasa’i, Al-Qurthubi, dan Az-Zaila’i, bahwa Ibn Abbas r.a. berkata: Rasulullah SAWW pemah diberitahu tentang seorang laki-laki yang telah menjatuhkan talak tiga pada suatu ketika (sekaligus) kepada istrinya. Maka bangkitlah beliau SAWW dalam keadaan marah lalu bersabda: “Apakah kamu hendak mempermainkan Kitab Allah sedangkan aku masih berada di antara kalian?”